Sabtu, 11 April 2015

Cybercrime



Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:
“any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“Ani illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan secara illegal.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Contoh Kasus Cybercrime
          Berikut ini merupakan salah satu contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia. Sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun, internet juga mengundang akses negative berbagai tindak kejahatan global. Salah satunya penipuan sepeti carding.
          Di internet, istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara illegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan carder.
          Dalam kejahatan dengan menggunakan kartu kredit illegal melalui dunia internet, mengacu kepada proses penggunaan kartu kredit illegal tersebut. Istilah ini diartikan sebgai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Di mana untuk melakukan proses tersebut, pelaku tidak perlu mencuri kartu tersebut secara fisik, melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluwarsanya saja.
          Carder adalah penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah ngetop dan tercemar. Indonesia telah masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com. Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan di blokir.
          Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil cadingnya dengan harga murah di channel. Misalnya, lapotop dijual seharga Rp 1.000.000,00. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke ekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

Sumber:
Buku Tips & Trik Kartu Kredit karangan Aep S. Hamidin yang diterbitkan oleh Media Pressindo pada Oktober 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar