Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengidentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian computer crime sebagai:
“any illegal act requiring knowledge of computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan
Organization of European Community Development yang mendefinisikan computer
crime sebagai:
“Ani illegal, unethical or unauthorized behavior relating to
the automatic processing and/or the transmission of data”
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan secara illegal.
Dari beberapa pengertian di atas,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Contoh
Kasus Cybercrime
Berikut ini
merupakan salah satu contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia. Sebagai
media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan
kepada pemakainya. Namun, internet juga mengundang akses negative berbagai
tindak kejahatan global. Salah satunya penipuan sepeti carding.
Di internet,
istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang berhubungan
dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan
dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain
secara illegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang
menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan carder.
Dalam
kejahatan dengan menggunakan kartu kredit illegal melalui dunia internet,
mengacu kepada proses penggunaan kartu kredit illegal tersebut. Istilah ini
diartikan sebgai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu
kredit palsu atau curian. Di mana untuk melakukan proses tersebut, pelaku tidak
perlu mencuri kartu tersebut secara fisik, melainkan cukup tahu nomor kartu
plus tanggal kadaluwarsanya saja.
Carder adalah
penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan
memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih
sedikit dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di
internet sudah ngetop dan tercemar. Indonesia telah masuk blacklist di sejumlah
online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com. Kartu kredit asal
Indonesia diawasi bahkan di blokir.
Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para
carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui
ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang
seolah-olah hasil cadingnya dengan harga murah di channel. Misalnya, lapotop
dijual seharga Rp 1.000.000,00. Setelah ada yang berminat, carder meminta
pembeli mengirim uang ke ekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan.
Sumber:
Buku Tips
& Trik Kartu Kredit karangan Aep S. Hamidin yang diterbitkan oleh Media
Pressindo pada Oktober 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar