Alasan diperlukannya IT Forensik:
·
Dalam kasus hukum, teknik digital
forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam
perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
·
Memulihkan data dalam hal suatu hardware
atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
·
Meneliti suatu sistem komputer setelah
suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana
penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
·
Mengumpulkan bukti menindak seorang
karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
·
Memperoleh informasi tentang bagaimana
sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau
membalikkan rancang-bangun.
Yang
menggunakan IT Forensik
Network
Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan
cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang.
Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan
melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
a. Petugas
Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain
: mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang
temporer dan rawan kerusakan.
b. Penelaah
Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki
kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan
pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
c. Tekhnisi
Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan
kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang
sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan
memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku
tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Dengan
tujuan untuk:
1. Mendapatkan
fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem
informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence)
yang akan digunakan dalam proses hukum.
2. Mengamankan
dan menganalisa bukti digital.
3. Dari
data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security
Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka
telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan
komputer.
Kejahatan Komputer dibagi menjadi
dua, yaitu :
·
Komputer fraud :
kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
·
Komputer crime: kegiatan
berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar