Sabtu, 11 April 2015

Cybercrime



Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:
“any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“Ani illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan secara illegal.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Contoh Kasus Cybercrime
          Berikut ini merupakan salah satu contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia. Sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun, internet juga mengundang akses negative berbagai tindak kejahatan global. Salah satunya penipuan sepeti carding.
          Di internet, istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara illegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan carder.
          Dalam kejahatan dengan menggunakan kartu kredit illegal melalui dunia internet, mengacu kepada proses penggunaan kartu kredit illegal tersebut. Istilah ini diartikan sebgai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Di mana untuk melakukan proses tersebut, pelaku tidak perlu mencuri kartu tersebut secara fisik, melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluwarsanya saja.
          Carder adalah penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah ngetop dan tercemar. Indonesia telah masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com. Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan di blokir.
          Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil cadingnya dengan harga murah di channel. Misalnya, lapotop dijual seharga Rp 1.000.000,00. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke ekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

Sumber:
Buku Tips & Trik Kartu Kredit karangan Aep S. Hamidin yang diterbitkan oleh Media Pressindo pada Oktober 2011

Etika Profesi di Bidang IT



Definisi dan Pengertian Etika
Istilah etika profesi dan etika komputer kelihatannya samar-samar dan tidak semuanya penting untuk kebanyakan ilmuan komputer. Oleh sebab itu, mungkin dapat dimengerti bahwa bahwa mengajar etika komputer dipandang sebagai pengajaran yang agaknya tidak terlalu penting (Couger,1989). Kemungkinan pada saat Couger mengeluarkan pendapatnya masih belum banyak penyelewengan penyelewengan penggunaan komputer yang nampak serius Namun dengan berkembangnya pemakaian komputer di segala bidang pekerjaan maka masyarakat dan ilmuwan mulai menyadari betapa pentingnya membekali setiap orang yang mengoperasikan perangkat komputer suatu etika yang dikenal sekarang ini dengan etika pofesi.
Etika profesi terdiri dari dua kata yaitu etika itu sendiri dan profesi. Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik (Nurdian syah,2009). Selanjutnya, Nurdiansyah mengdefinisikan kata etika yang mengutip pendapat Martin (1993) sebagai ”the dicipline which can act as the performance index or reference for our control system” sehingga etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Britz(1996) menyatakan bahwa etika itu adalah : ”can be described in general terms as those actions which fall within the range of those activities that would be regarded as good. It relates thus to the questions of what is good and bad in terms of human actions”. Kemudian Baase(1997) menegaskan bahwa “Ethics is the study of what it means to “do the right thing”. Oleh karena itu, dari pendapat para pakar diatas bahwa etika itu adalah suatu studi untuk melahirkan pekerjaan yang benar berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah atau benar, buruk atau baik, susila atau tidak susila. Nurdiansyah, (2009) membagi etika menjadi:
·         Etika Umum : membahas mengenai teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak secara etis serta mengambil keputusan secara etis.
·         Etika Khusus : merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang khusus seperti yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu bidang penggunaan komputer. Etika khusus ini kemudian dapat dibagi lagi menjadi; etika individual yang menyangkut kewajiban dan sikap menusia terhadap dirinya sendiri dan etika sosial yang berbicara mengenai ke wajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan jelas oleh karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai umat manusia saling berkaitan. Etika sosial ini yang paling luas oleh karena menyangkut hubungan manusia secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara) maupun tanggung jawabnya terha dap lingkungan hidup. Bilamana dipilah-pilah maka etika sosial akan ternagi lagi menjadi:
·         Sikap terhadap sesame
·         Etika keluarga
·         Etika profesi
·         Etika politik
·         Etika lingkungan
·         Etika idiologi
Dari sistematika di atas, dapat dilihat bahwa Etika Profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial (Nurdiansyah, 2009).

Pengertian Profesi
Profesi sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian dan pengalaman yang lama. Pendidi kan dan keahlian itu bersifat khusus atau terapan misalnya saja dalam bidang: kedokteran, guru, militer, pengacara, manajer, wartawan, pelukis, artis, sekretaris dan sebagainya. Oleh sebab itu, Nurdiansyah (2009) dan Reksodiharjo (1989) yang dikutip oleh Nurdiansyah mendefinisikan profesi sebagai suatu kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandal kan suatu keahlian.
Lain lagi pendapat Kimery (2007) yang mengutip pendapat (Greenwood,1965;Caplow,1966) yang menjelaskan arti dari profesi sebagai suatu kumpulan pekerja atau spesialis yang mempraktekkan pengetahuan yang dimilki yang mewakili suatu asosiasi, mengatur dirinya sendiri melalui kode etik, tingkah laku professional dan berpartisipasi dalam suatu norma-norma kesusilaan, nilai-nilai dan simbol-simbol. Oleh sebab itu, profesi adalah :
·         Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
·         Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama.
·         Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
·         Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
Kemudian diperkuat oleh Kimery (2007) dengan :
·         Bernaung dalam suatu asosiasi profesi.
·         Mempunyai kode etik profesi yang harus dipatuhi.
·         Dalam tindakannya selalu mempertimbangkan norma-norma adat dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Selanjutnya apa peran etika dalam profesi dikemukakan oleh Nurdiansyah sebagai berikut :
·         Nilai etika bukan hanya dipunyai oleh suatu golongan akan tetapi milik masyarakat mulai dari keluarga sampai dengan suatu bangsa.
·         Menjadi landasan suatu golongan masyarakat yaitu masyarakat profesional yang diatur dalam suatu kode etik yang pegangan bagi para anggotanya.
·         Ketidaktaatan anggota profesi terhadap kode etiknya sendiri akan menimbulkan kemerosotan etik pada masyarakat .
Perkembangan teknologi komputer dewasa ini menimbulkan beberapa isu-isu di seputar teknologi komputer yang meningkatkan penyimpanganpenyimpangan etika misalnya pada tempat kerja, terjadinya kejahatan komputer seperti pembajakan, pengamanan dalam hal privacy, pencurian pada hak-hak intelektual, degradasi pada tanggung jawab profesi, dan diperparah lagi oleh adanya globalisasi dimana anonymity akan timbul dimana-mana yang sukar sekali dibendung.

Topik-Topik dalam Etika Komputer
a. Computer in the Workplace
Komputer adalah suatu alat yang sangat berguna untuk menyelesaikan semua persoalan-persoalan administrasi, keuangan, matematika serta simulasi. Namun di sisi yang lain akan menjadi alat yang mengancam pekerjaan bila penyimpangan etika orang yang menggunakannya. Komputer tidak pernah tidur, tidak kenal lelah, tidak penah sakit, istirahat maupun santai. Pada saat yang sama, komputer jauh lebih efisien dari pada manusia dalam menyelesaikan pekerjaan. Di dunia industri banyak pekerja telah digantikan oleh komputer seperti kasir bank, pekerja mobil, operator telepon, tukang ketik, tukang grafis, pengamanan dan sebagainya. Disamping itu, para professional, seperti dokter, ahli hukum, guru, akuntan, dan psikolog mendapatkan bahwa komputer dapat menyelesaikan pekerjaan secara efektif.
Oleh sebab itu, ada suatu kekhawatiran bahwa komputerisasi pekerjaan akan meningkatkan pengangguran atau yang dikenal dengan ”de-skilling”. Faktanya adalah bahwa bila dilihat pada sisi lain, industri komputer telah melahirkan pekerjaan baru berupa teknisi perangkat lunak, teknisi perangkat keras, penganalisis sistem, webmaster, guru-guru teknologi informasi, sales komputer dan sebagainya (Stanford,2001).
Isu lain yang mneyangkut komputer di tempat kerja adalah masalah keamanan dan kesehatan. Stress atau radiasi yang mungkin timbul disebabkan oleh karena layar monitor sebagai salah satu contoh.

b. Computer Crime
Ada dua jenis pengamanan yang sering dilaksanakan pada suatu komputer yaitu: pengamanan fisik seperti pengamanan terhadap pencurian, api, banjir dan sebagainya dan pengamanan secara logik seperti hacker, spying, virus dsb (encyclopedya yang mengutip pendapat spafford,et al, 1989).
Selanjutnya Spafford menegaskan bahwa Berdasarkan pengaman anlogik, maka lingkup pengamanan mencakup lima aspek, yaitu:
·         Privacy and confidentiality
·         Integrity
·         Unimpared service
·         Consistency
·         Controlling access to resources
Jenis-jenis perangkat lunak yang jahat merupakan tantangan yang signifikan terhadap keamanan komputer. Seperti virus yang memasuki program komputer atau semacam worm yang dapat berpindah dari mesin satu ke mesin yang lain atau seperti Trojan horse yang menyerupai bom logic. Yang lain adalah bacteria atau rabbit yang berkembang-biak dan mengisi memori komputer.
Risiko besar yang terjadi pada keamanan komputer adalah pada apa yang dinamakan ”hackeryang memasuki komputer tanpa persetujuan user. Para hacker akan mencuri data yang akan merusak sistem komputer sementara yang lain semata-mata hanya untuk meng-eksplore sistem untuk melihat cara kerjanya dan isinya(Stanford, 2001).
Setiap tindakan hacker sebenarnya tidak dapat ditolerir. Dampak yang ditimbulkannya amat besar dintaranya adalah hilangnya data dan program yang telah lama dipergunakan, pencurian rekening yang ada dibank yang belakangan marak diperbincangkan oleh karena beberapa bank dibobol oleh maling yang bersifat maya(Spafford, 1989).

c. Intellctual Proverty
Hak-hak intelektual dalam etika menjadi bahan yang kontroversial. Hal ini disebabkan oleh karena sebagian pakar dalam bidang ini berpendapat bahwa seyogyanya tidak semua penemuan-penemuan program menjadi hak intelektual. Pelopornya adalah Richard Stallman yang mendirikan Free Software Foundation. Dia meyakini bahwa informasi itu adalah sesuatu hal bebas, sehingga semua program yang ada seyogyanya bebas untuk difotocopy, dipelajari dan dimodifikasi oleh seseorang yang menginginkannya (Stallman, 1993). Namun yang lain semisal Johnson( 1992) menyatakan lain bahwa program-program yang diciptakan itu sebenarnya adalah investasi yang dilakukan berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan dan ada yang bertahun-tahun mencitptakan program-program yang perlu dikembalikan investasinya berupa pembayaran lisensi.
Dunia industri software yang paling banyak menyuarakan persoalan pembajakan software yang mengklaim telah merugi jutaan dollar akibat dikopinya program-program software. Pernah beberapa tahun yang lalu Bill Gate pencipta ”Microsoft Windows” mengaduk-aduk Indonesia dengan menuntut para pembajak Microsoft dikurangi atau paling tidak dihilangkan sama sekali. Sampai-sampai ada Perguruan Tinggi di negara Indonesia yang ditutut ratusan juta rupiah karena ditemukan pemakaian Microsoft Windows yang ilegal.
Yang kontroversial sekarang ini adalah kepemilikan hak paten atas ”algoritma komputer”. Paten yang memberikan hak eksklusif yang akan menolak yang lain termasuk menggunakan hak rumus-rumus matematik yang ada di dalamnya. Para matematikawan dan ilmuwan menjadi berang dengan kejadian ini. Mereka menganggap bahwa matemaik itu adalah hak universal umat manusia, siapapun bebas menggunakannya. Mereka menuntut bahwa bagaimanapun matematik yang ada di dalam algoritma komputer harus dikeluarkan, jangan dikomersilkan karena dalam hal ini matematik adalah domain publik.

d. Professional Responsibility
Profesi komputer adalah profesi yang mendapat tempat dan dihormati oleh masyarakat. Namun di sisi lain bilamana penggunanya tidak terkontrol maka akan mengakibatkan terjadinya kejahatan komputer, terabaikannya hak-hak intelektual. Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang akan menata kehidupan dunia maya yang antara lain berupa pengaturan penggunanya melalui suatu kode etik.
Berbagai hubungan akan melibatkan banyak kepentingan yang kadang-kadang akan menjurus kea rah konflik dan hal ini akan merupa kan tanggung jawab profesi untuk mengamankan dan mencegahnya.

e. Globalization
Jaringan-jaringan global seperti Internet sekarang ini telah mendunia. World Wide Web (WWW) telah menghubungkan manusia ke segala penjuru dunia. Oleh sebab itu, seyogyanya etika komputer secara rasional akan merupakan ”etika informasi global ” (Stanford, 2001).
Untuk mengantisipasi jaringan global seperti yang dijelaskan di atas, maka pengembangan ke arah standarisasi etika komputer secara global telah dikembangkan akhir-akhir ini. Jaringan komputer sudah tidak mengenal wilayah negara, agama maupun peradaban. Seyogyanya etika komputer yang diterapkan di negara China akan sama dengan yang diterapkan di Negara Amerika.

Sumber:
Jurnal MEDTEK, Volume 1, Nomor 2, Oktober 2009. Syamsu Yusuf, PENDIDIKAN ETIKA PROFESI HUBUNGANNYA PADA PENGGUNAAN KOMPUTER.