Rabu, 09 November 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


            Masyarakat terbentuk dari individu - individu. Individu - individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok - kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika individu tanpa adanya masyarakat. Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b. individu mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan ( berdasarkan pengaruhnya ) perubahan besar masyarakatnya.
Pelapisan Sosial biasa disebut juga dengan Social Stratification. Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Terdapat 2 definisi tentang pelapisan masyarakat, antara lain :
Pitirim A. Sorokin
Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).”
Theodorson dkk dalam Dictionary of Siciology
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial ( dari kelompok kecil sampai ke masyarakat ) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Masyarakat berstratifikasi sering dilukiskan sebagai sebuah kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

1.   Pelapisan sosial
A.   Pengertian
Menurut Pitririm A. Sorokin pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas - kelas yang tersusun secara bertingkat.
  1. Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial.
Pelapisan masyarakat dalam masyarakat primitif :
Berdasarkan jenis kelamin dan umur.
Kelompok - kelompok suku.
Pemimpin yang berpengaruh.
Orang - orang yg dikucilkan.
Pembagian kerja .
Perbedaan struktur ekonomi.
  1. Terjadinya pelapisan sosial :
    • Terjadi dengan sendirinya.
    • Terjadi dengan sengaja.
  2. Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya :
1. Sifat pelapisan masyarakat yang tertutup.
2. Sifat pelapisan masyarakat terbuka.
  1. Beberapa teori tentang pelapisan sosial :
Aristoteles                             : Orang kaya, menengah, melarat
Vilfredo pareto    : Elite dan non - elite
Karl max                               : Kelas yang mempunyai tanah dan alat - alat produksi lainnya dan kelas yang tidak punya.
Ukuran golongan masyarakat :
1. Ukuran kekayaan
2. Ukuran kekuasaan
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran Ilmu Pengetahuan

2.   Kesamaan Derajat
  1. Persamaan Hak                                                   : tercantum dalam Universal Declraration of Human Right.
  2. Persamaan Derajat di Indonesia                       : UUD ’45 pasal 27, 29 dan 31.

3.   Elite dan Massa
1) Elite
  1. Pengertian             : Sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
  2. Fungsi elite dalam memegang strategi.
Pembedaan elite pemegang strategi secara garis besar :
·         Elite politik.
·         Elite ekonomi, militer, diplomatic, dan cendikiawan.
·         Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama.
2) Massa
a.        Adalah suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.
b.       Hal-hal penting dalam massa :
1. Keanggotaan berasal dari semua lapisan masyarakat.
2. Massa adalah kelompok yg anonym.
3. Sedikit interaksi antar anggota.
4. Very loosely organized.
  1. Peranan individu di dalam massa penting sekali
  2. Masyarakat dan massa
Massa adalah gambaran kosong dari masyarakat.
  1. Hakekat dan perilaku massa
·         Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama.
  1. Peranan elite terhadap massa :
§  Pencerminan kehendak masyarakatnya.
§  Memajukan kehidupan masyarakat.
§  Peranan moral dan solidaritas kemanusiaan.
§  Memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic.

4.   Pembangian Pendapatan
1) Komponen Pendapatan
Rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen.
2) Perhitungan Pendapatan
a. Sewa Tanah
Ialah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena telah menyewakan tanahnya pada penggarap.
b. Upah
Bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi.
c. Bunga Modal
Bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi.
d. Laba Pengusaha
Balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasikan faktor - faktor produksi dalam melakukan proses produksi.
3) Distribusi Pendapatan
Dua cara pendistribusian pendapatan Nasional :
1. Aliran Liberal
2. Aliran Pemerintah

PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
           
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki - laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan - ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki - laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata - mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan - pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok - kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak - hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya orang - orang yang dikucilkan diluar kasta dan orang - orang yang di luar perlindungan hukum.
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
1. Terjadi dengan sendirinya
                Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang - orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan - pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
                Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal.
Contoh pelapisan yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan - perkumpulan resmi dan lain - lain. Semua contoh - contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal. Dan dalam sistem organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
- system skalar
Kelemahan dalam sistem organisasi antara lain :
Pertama :
Karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua :
Karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan - kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
                Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu - satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
- Kasta Brahmana                : terdiri dari golongan - golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi.
- Kasta Ksatria                     : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya                    : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra                       : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria                                    : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta ( gelandangan, peminta, dan sebagainya ).
Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat yang berdasarkan realisme.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
                Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap - tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah - tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA, menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang - orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda - beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan - lapisan sosial, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
Kesamaan Derajat Warga Negara
                Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :
1. Pasal 27
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara

Sumber :


WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A. HUKUM
            Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan - badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan - peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. Ciri - ciri dan sifat hukum :
1.    Adanya perintah atau larangan.
2.    Perintah/ larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang.

b. Sumber-sumber hukum
          Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendapat sanksi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum Formal :
a. Undang - undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan - keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum

c. Pembagian hukum
1. Menurut sumbernya
2. Menurut bentuknya
3. Menurut tempat berlakunya
4. Menurut waktu berlakunya
5. Menurut cara mempertahankannya
6. Menurutu sifatnya
7. Menurut wujudnya
8. Menurut isinya

Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu :
1. Substansi
2. Struktur
3. Kultur

B. NEGARA
Tujuan utama negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala - gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

a. Sifat - sifat negara
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua

b. Bentuk negara
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat

c. Unsur - unsur negara harus ada :
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyat
3. Harus ada pemerintahan
4. Harus ada tujuan
5. Harus ada kedaulatan

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Tujuan negara Republik Indonesia :
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

a. Sifat - sifat kedaulatan
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak tebagi - bagi
4. Tidak terbatas

b. sumber kedaulatan
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Rakyat
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan Hukum

     Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai - nilai

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. Supremasi hukum
2. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. Konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia

C. PEMERINTAHAN
Arti luas       : Segala kegiatan/ usaha yg teroganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit  : Pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

Warga Negara dan Negara
a. Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi :
1. Penduduk warga negara
2. Penduduk bukan warga negara


b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

Asas kewarganegaraan
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-Hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan ( stelsel aktif )
-Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan ( stelsel pasif )

Naturalis atau pewarganegaraan
     Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat - syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan di Indonesia siapa - siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang - undang sebagai warga negara.
2. Syarat - syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan

Sumber :